Tahapan yang Harus ditempuh Bila Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Ingin Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya (CB)
Identifikasi Cagar Budaya (ODCB) Makam Tmg. Tegalkalong Dinas Dishubpora Pa Budi Kabid, Pak Suhadi Kasi & Kang Ujang Bedzo |
Bila ada tempat atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ingin ditetapkan jadi Cagar Budaya (CB) maka ada tahapan yang harus ditempuh. Tahapan itu diantaranya hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan dari para ahli dibidangnya. Jadi tak sembarangan menjadikan ODCB menjadi CB karena harus ada SK Bupati
Ungkapan itu disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata Kebudayaan Dan Olah Raga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, Mohamad Budi Akbar, diruang kerjanya, Senin (6/3/23).
“Dalam mengkaji ODCB menjadi CB kami akan menurunkan 5 (lima) orang ahli yang berkompeten dibidangnya yaitu yang sudah bersertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)”, ucapnya.
Kelima ahli itu diantaranya, Dr. Lutfi, Odah, dan Agus Mulyana yang merupakan pegiat kebudayaan dari Kemendikbud yang ditugaskan di Kabupaten Sumedang, berikutnya Nurul dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi- red) ditambah satu orang ahli dari kabupaten lain yang sudah bersertifikasi TACB, karena kita masih kekurangan satu orang lagi.
“Tim itu kenapa harus lima karena nanti dalam penentuan keputusan akhir nya dari mereka harus ganjil. Tiga orang saja memutuskan sudah bisa apalagi kelimanya”, tandasnya.
“Disana kami melakukan pendataan, pengukuran, dan selanjutnya dimasukan ke Dapobud (Daftar Pokok Kebudayaan)”, jelas Pak Budi.
Setelah itu kami akan mengusulkan ke Pak Bupati untuk dijadikan Cagar Budaya, dengan syarat yaitu hasil rekomendasi dari kelima ahli tadi.
“Jadi (hasil) tim ahli tadi sebagai syarat rekomendasi ke Pak Bupati atas usulan ODCB dijadikan CB”, tukas Budi.
Bila semua tepenuhi baru keluar SK dari Pak Bupati untuk menetapkan lokasi itu menjadi cagar budaya.
“Selanjutnya setelah menjadi CB lokasi itu akan dilindungi oleh Undang – Undang RI No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya”, pungkasnya.
Post a Comment