Tahapan yang Harus ditempuh Bila Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Ingin Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya (CB)

 

Identifikasi Cagar Budaya (ODCB) Makam Tmg. Tegalkalong Dinas Dishubpora Pa Budi Kabid, Pak Suhadi Kasi & Kang Ujang Bedzo

Bila ada tempat atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ingin ditetapkan jadi Cagar Budaya (CB) maka ada tahapan yang harus ditempuh. Tahapan itu diantaranya hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan dari para ahli dibidangnya. Jadi tak sembarangan menjadikan ODCB menjadi CB karena harus ada SK Bupati

Ungkapan itu disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata Kebudayaan Dan Olah Raga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, Mohamad Budi Akbar, diruang kerjanya, Senin (6/3/23).

“Dalam mengkaji ODCB menjadi CB kami akan menurunkan 5 (lima) orang ahli yang berkompeten dibidangnya yaitu yang sudah bersertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)”, ucapnya.

Kelima ahli itu diantaranya, Dr. Lutfi, Odah, dan Agus Mulyana yang merupakan pegiat kebudayaan dari Kemendikbud yang ditugaskan di Kabupaten Sumedang, berikutnya Nurul dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi- red) ditambah satu orang ahli dari kabupaten lain yang sudah bersertifikasi TACB, karena kita  masih kekurangan satu orang lagi.

“Tim itu kenapa harus lima karena nanti dalam penentuan keputusan akhir nya dari mereka harus ganjil. Tiga orang saja memutuskan sudah bisa apalagi kelimanya”, tandasnya.

Awalnya yang mengajukan tim terjun ke lokasi ODCB, dikatakan Budi, berawal dari aduan warga, misalnya ada seseorang mengadukan bila ditempat itu ada bangunan yang  bentuk dan strukturnya diduga ODCB maka hal itu akan ditanggapi dengan didata, berikutnya kami akan mendatangi ODCB tersebut.

“Disana kami melakukan pendataan, pengukuran, dan selanjutnya dimasukan ke  Dapobud (Daftar Pokok Kebudayaan)”, jelas Pak Budi.

Setelah itu kami akan mengusulkan ke Pak Bupati untuk dijadikan Cagar Budaya, dengan syarat yaitu hasil rekomendasi dari kelima ahli tadi.

“Jadi (hasil) tim ahli tadi sebagai syarat rekomendasi ke Pak Bupati atas usulan ODCB dijadikan CB”, tukas Budi.

Bila semua tepenuhi baru keluar SK dari Pak Bupati untuk menetapkan lokasi itu menjadi cagar budaya.

“Selanjutnya setelah menjadi CB lokasi  itu akan dilindungi oleh Undang – Undang  RI No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya”, pungkasnya.


Baca Juga :

Tidak ada komentar