Situasi Terkini Makam Tmg. Ardikusumah di Dusun Sirnagalih Kelurahan Sukagalih Kecamatan Taragong Kaler Kabupaten Garut
Dulu! Area Makam Dalem Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Pasarean Ageung Timbanganten, Luas 2,8 Hektar
Kawargian Timbanganten yang berada di Kota Bandung menyebutkan bahwa sebelum menjadi Kp. Astana Kalong, Area Makam Dalem Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung Ke-2) yang berada di Kabupaten Garut disebut Pasarean Ageung Timbanganten.
“Area Pasarean Ageung Timbanganten ini luasnya sekitar 28.000 meter atau 2,8 hektar,” ungkap salah satu Kawargian Timbanganten, Rakean Pawitradi Wiranatakusumah yang ditemui dejurnal.com, Senin (19/6/2023).
Sebutan Pasarean Ageung Timbanganten, lanjut Rakean, karena disana ada Makam Bupati Bandung pendahulu yang berasal dari Timbanganten atau sekarang Kabupaten Garut.
“Pemberian nama Pasarean Ageung Timbanganten ini sebagai rasa hormat para Bupati di Priangan kepada Bupati Bandung awal yang asal usulnya dari Timbanganten,” ungkapnya.
Menurutnya, makam-makam yang ada di Pasarean Ageung Timbanganten atau Astana Kalong ini banyak sekali makam tua, Raden Tumenggung Ardikusumah wafat tahun 1704, itu artinya makam tersebut sudah berusia kurang lebih 319 tahun.
“Kami kira makam tersebut sudah selayaknya menjadi situs cagar budaya dan itu adalah kewajiban pemerintah sesuai amanat undang undang,” tukasnya.
Dikatakannya, Kawargian Timbanganten berkeyakinan bahwa Pasarean Ageung Timbanganten atau Astana Kalong adalah kawasan Pakauman, kedudukannya merupakan wakaf khusus untuk area pemakaman, paru-paru daerah dan daerah serapan air mengantisipasi banjir.
“Wakaf ini bersifat wakaf khoiri, dimana nazhirnya adalah panggede pada setiap masa jabatannya, dan Kawasan Pakauman ini sangat erat kaitannya dengan keseimbangan keselarasan ekologis,” terangnya.
Lanjut Rakeyan, objek wakaf sudah putus dari tirkah waris yang artinya wakaf tidak boleh diwariskan, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh merubah fungsi atau amanat kehendak wakif atau pemberi wakaf.
“Seluruh pihak yang mengetahui atas objek wakaf itu berkewajiban turut menjaga dan melestarikan wakaf tersebut sesuai amanah nazhir (penerima wakaf), dalam hal ini adalah wakaf khoiri yaitu para panggede atau pemerintah sesuai masa jabatannya,” pungkasnya.
Kini, kawasan makam Dalem Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung ke-2) yang dulu dikenal dengan sebutan Pasarean Ageung Timbanganten, seiring dengan waktu berubah nama menjadi sebutan Astana Kalong.
Dan direncanakan di lahan Pasarean Ageung Timbanganten atau Astana Kalong dimana Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung Ke-2) dimakamkan, bakal dibangun Rumah Sakit Paru.
Kuasa Hukum Keturunan Tumenggung Ardikusumah Pasang Spanduk Peringatan di Lahan Makam Astana Kalong Garut
Keturunan Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung ke-2), melalui Tim Kuasa Hukum Roedy Wiranatakusumah, SH, MH, MBA, memasang plang dilahan Makam Astana Kalong yang rencananya bakal dibangun Rumah Sakit Paru.
Tulisan “Tanah Situs Cagar Budaya ini Dibawah Pengawasan Firma Hukum Roedy Wiranatakusumah & Rekan, Dilarang Keras Melakukan Pembangunan dan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum Di Atas Tanah Hak Wakaf” dipasang Jumat malam (23/6/2023).
Roedy Wiranatakusumah menjelaskan, sebagai advokat yang termasuk penegak hukum, ketika ada masyarakat yang memerlukan penegakan hukum, tentunya pihaknya akan bertindak sebagaimana amanat Undang-Undang.
“Pemasangan plang di Makam Astana Kalong Garut sebagai bentuk Warning atas Historical Asset kepada Pemerintah Kabupaten Garut agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan karena ada masyarakat yang dirugikan dalam hal ini,” tegas Roedy Wiranatakusumah
Terkait klaim tanah Makam Astana Kalong sudah menjadi tanah Pemerintah, Roedy Wiranatakusumah menegaskan, sejarah tidak bisa dipelintir atau dimanipulasi, keberadaan Makam Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong sendiri sudah lebih dulu ada dibanding Kabupaten Garut sendiri.
“Jadi darimana ceritanya tanah yang sudah diwakafkan oleh penguasa dahulu kemudian bisa diklaim menjadi tanah carik dan berubah jadi tanah milik pemda?,” kata Roedy Wiranatakusumah.
Roedy Wiranatakusumah mengatakan, selaku kuasa hukum yang telah diberi kuasa oleh keturunan Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung ke-2) untuk menyelamatkan situs makam sebagaimana amanah, kendati wakaf khoiri sebenarnya adalah tanggung jawab penuh kepala Pemerintahan dalam menjaga keutuhan dan lestarinya objek wakaf, sesuai kehendak wakif yaitu kawasan makam.
“Jika pihak Pemerintah tidak menjaga keutuhan wakaf ada dugaan mal administrasi, kita akan ambil langkah hukum dengan mendatangi Badan Wakaf Indonesia, Arsip Nasional Republik Indonesia dan tentunya duduk bersama Pemerintah Kabupaten Garut guna membicarakan tentang historical asset Makam Astana Kalong ini,” pungkas Roedy Wiranatakusumah.
Terkait Status Astana Kalong, Bupati Garut, Kita Ingin Masalah ini Diselesaikan dengan Baik
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan jika pihaknya ingin kisruh terkait Astana Kalong (Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul) bisa diselesaikan dengan baik.
Hal tersebut dungkapkan dalam keterangan resminya, Sabtu (24/06/2023).
Astana Kalong sendiri merupakan tempat dimakamkannya Tumenggung Ardikusumah sebagai salah satu keturunan Dalem Bandung.
Rudy mengungkapkan, dirinya selaku Bupati Garut yang juga keturunan Wiratanudatar VII - Dalem Garut ke-3, sangat menghormati para dalem atau keturunan Dalem Bandung yang punya kekerabatan dengan Dalem Garut.
Sehingga banyak turunan Kanjeng Dalem Bandung yang dimakamkan di Kabupaten Garut seperti Temenggung Gordah dan Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong.
Astana Kalong ini merupakan tanah Hak Pakai Pemerintah Daerah (Pemda) Garut yang terdiri dari 2 sertifikat.
Nantinya akan dihibahkan ke Kementerian Kesehatan untuk membangun kembali Klinik Paru dan yang satunya lagi akan dihibahkan ke Yayasan Dalem Bandung.
"Yaitu Nomor 33 dan Nomor 44, yang Nomor 33 seluas 8.000 meter lebih dihibahkan ke Kementerian Kesehatan untuk membangun kembali Klinik Paru," katanya.
Sebagai pengganti Klinik Paru yang ada di sekitar Teras Cimanuk yang kena bencana, sedangkan yang hak pakai Nomor 44 seluas 445 meter yang sekarang digunakan makam Temenggung atau Astana Kalong akan dihibahkan kepada Yayasan Dalem Bandung.
Bahkan, imbuhnya, dirinya sudah berbicara dengan pihak yayasan, dan pemerintah daerah akan menghibahkan anggaran pembangunan benteng dan lain-lain
Atas dasar tersebut, ia menegaskan bahwa informasi terkait pembongkaran makam Tumenggung Ardikusumah tidak benar.
"Jadi tidak benar informasi yang menyatakan akan dilakukan pembongkaran makam Temenggung Ardikusumah untuk Rumah Sakit Paru," ucapnya.
Sedangkan mengenai cagar budaya di Astana Kalong, imbuh Rudy, pihaknya selaku Bupati Garut akan memberikan dukungan untuk mencatatkan tempat tersebut sebagai cagar budaya.
Setelah ada rekomendasi dan melalui semua prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kita ingin masalah ini diselesaikan dengan baik, dan saya akan mengundang pihak kuasa hukum dan yayasan setelah libur Idul Adha (2023)," pungkasnya.
Post a Comment