Pemindahan Situs Deungdeum Asal-asalan

Berita - Cipaku, Darmaraja,  Pemindahan/alokasi Situs-situs yang terkena dampak penggenangan jatigede terkesan asal-asalan. Situs Deungdeum atau situs Eyang Naga Gati dari lokasi situs asal ke lokasi baru di Astana Gede Cipaku terlihat pengerjaan asal-asalan pada pondasinya tidak dipatenkan (tidak dicor) asal terpasang begitu saja. Padahal merupakan salah satu cagar budaya di Kab. Sumedang yang dilindungi Undang-Undang RI No. 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.

"Pemindahan Situs Deungdeum dari lokasi asal situs ke lokasi baru di Situs Astana Gede Cipaku sebagai pengerjaan asal-asalan terbukti dari pengerjaan balay dan pemasangan plang yang hanya disimpan tanpa penguat, seperti tampak dalam gambar di bawah," kata drs. Wisahya ketua team ekspedisi PLB.


Dari data yang diterima dari ratusan situs setelah diverifikasi lebih detil menyisakan 48 situs yang ada.

Namun menjelang penggenangan setidaknya ada 15 situs yang akan terdampak, dimana dua langkah akhirnya diambil pemerintah terhadap situs-situs tersebut. Ada sepeluh situs yang direlokasi akibat terkena dampak waduk jatigede, yaitu:

Dan ini daftar 10 situs yang direlokasi dari Jatigede yakni:
1.  Situs Cadasngampar akan direlokasi ke Sukakersa-Jatigede
2.  Situs Pasirleutik Wangsadipa direlokasi ke Cisurat-Wado
3.  Situs Curugmas direlokasi ke Sukakersa-Jatigede
4.  Situs Cibunut direlokasi ke Mekar Asih-Jatigede
5.  Situs Ciwangi direlokasi ke Cibogo-Darmaraja
6.  Situs Ciseuma direlokasi ke Pakualam-Darmaraja
7.  Situs Astana Leutik direlokasi ke Pakualam-Darmaraja
8.  Situs Deungdeum direlokasi ke Astana Gede Cipaku-Darmaraja
9.  Situs Marongpong direlokasi ke Leuwihideung-Darmaraja
10. Situs Lamela direlokasi ke Leuwihideung-Darmaraja

Budayawan dan juga kuncen makam leluhur Sumedang, meminta kepada pemda supaya penataan bangunan makam tidak permanen, seperti halnya penataan makam Prabu Geusan Ulun di Dayeuhluhur, Kec. Ganeas.

Jika penataannya permanen, khawatir keaslian dan nilai sejarahnya akan hilang. Sebab, makam/situs merupakan salah satu cagar budaya di Kab. Sumedang yang dilindungi Undang-Undang RI No. 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Baca Juga :

Tidak ada komentar